TUGAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 

  1. Bappeda Kab. Konawe Kepulauan adalah merupakan unsur penunjang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  2. Bappeda Kab. Konawe Kepulauan dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi. 
  3. Bappeda Kab. Konawe Kepulauan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas tersebut Bappeda Kab. Konawe Kepulauan mempunyai Fungsi : 

  1. Perencanaan program pengawasan 
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan. 
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Adapun susunan Organisasi Bappeda Kab. Konawe Kepulauan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai