TUGAS
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Bappeda Kab. Konawe Kepulauan adalah merupakan unsur penunjang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Bappeda Kab. Konawe Kepulauan dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi.
- Bappeda Kab. Konawe Kepulauan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bappeda Kab. Konawe Kepulauan mempunyai Fungsi :
- Perencanaan program pengawasan
- Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan.
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Adapun susunan Organisasi Bappeda Kab. Konawe Kepulauan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai