Kata Sambutan

Assalamu’Alaikum,Wr.Wb

Untuk mewujudkan  pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan yang profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan didasarkan pada landasan tugas Bappeda dalam pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan, Bappeda Kab. Konawe Kepulauan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berusaha mendorong auditor untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bappeda Kab. Konawe Kepulauan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berperan untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang baik, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Aparat pengawasan diminta untuk menguasai bidangnya (ahli) sentiasa menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara selalu mengarahkan, mendorong, membina dan membimbing audit agar tetap konsisten mengupayakan pencapaian sasaran setiap unit kerja agar selaras dengan tujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demikian disampaikan, Semoga website ini bermanfaat.

Wa‘alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Tracking Pesan/Aduan/Kritik Anda

Ingin mengetahui progress dari pesan/aduan/kritik yang telah anda sampaikan pada kami? Silahkan klik tombol Tracking untuk mengetahui detailnya.

F.A.Q